Rabu, 14 Oktober 2015

Makalah Ilmu Kalam


BAB II
PEMBAHASAN

A.          PENGERTIAN DAN ASAL USUL ILMU KALAM
Secara harfiyah, kalam berarti pembicaraan atau perkataan. [1]. Dalam kitab Jurmiyah terungkap pengertian kalam sebagai berikut :
اَللَّفْظُ اْ لمُركَّبُ اْلمُفِيْدُ
Artinya :
            “Kata-kata yang tersusun dengan sengaja untuk menunjukkan suatu maksud atau pengertian”.
Di dalam Al-Quran, istilah kalam ini dapat ditemukan dalam ayat-ayat yang berhubungan dengan salah satu sifat Allah, yakni lafadz “kalamullah”. Ayat-ayat itu antara lain :
1.             An-Nisa ayat 164 :

Artinya :
“Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung.”
2.             Al-Baqarah ayat 75 :

Artinya :
“Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui?”
Dr. Muzaffaruddin Nadvi dalam bukunya Muslim Thought and It’s Source[2], melihat pengertian ilmu kalam dari aspek sumber, latar belakang kemunculannya, juga mengungkapkan isi metodologinya. Ia mengatakan bahwa ilmu kalam tiada lain adalah “Ilmu berpikir, yang lahir pada saat terjadinya percecokan antara penganut Islam ortodoks dengan penganut Islam baru.”
Secara rinci, Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy menyebutkan alasan ilmu ini disebut ilmu kalam yaitu :[3]
1.             Problematika yang diperselisihkan para ulama dalam ilmu ini yang menyebabkan umat Islam terpecah ke dalam beberapa golongan adalah masalah Kalam Allah atau Al-Quran, apakah ia diciptakan (makhluk) atau tidak (qadim).
2.             Materi-materi ilmu ini adalah teori-teori (kalam), tidak ada yang diwujudkan ke dalam kenyataan atau diamalkan dengan anggota.
3.             Ilmu ini, di dalam menerangkan cara atau jalan menetapkan dalil pokok-pokok akidah serupa dengan ilmu mantik.
4.             Ulama-ulama mutaakhirin membicarakan di dalam ilmu ini hal-hal yang tidak dibicarakan oleh ulama salaf, seperti penakwilan ayat-ayat mutasyabihat, pembahasan tentang qada’, kalam, dan lain-lain
Materi kajian ilmu kalam (akidah) adalah :
1.             Hal-hal yang berkaitan dengan Allah SWT termasuk didalamnya tentang ketentuan (takdir) Allah kepada makhluk-makhluk-Nya.
2.             Hal-hal yang berkaitan dengan utusan Allah sebagai perantara (wasitah) antara Allah dengan manusia, seperti Malaikat, para Nabi/Rasul, dan kitab-kitab suci yang Allah turunkan.
3.             Hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan sesudah mati, seperti surga, neraka, dan sebagainya.
Ilmu Tauhid dalam membahas persoalan-persoalan tentang Tuhan dan hal-hal yang berhubungan dengan-Nya bersumber kepada Kitab Suci dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Diharapkan akal manusia dapat menangkap ajaran-ajaran dan petunjuk-petunjuk yang ada dalam kedua sumber tersebut. Karena kalau tidak mendapat bimbingan dari kedua sumber tersebut, sangat mungkin akal akan memasuki perjalanan yang sesat, terutama dalam memahami tentang keesaan dan keberadaan Tuhan.

B.          NAMA-NAMA LAIN ILMU KALAM DAN SEBAB-SEBAB PENAMAANNYA[4]
Ilmu tauhid mempunyai beberapa nama dan penamaan itu muncul sesuai dengan aspek pembahasan yang ditonjolkan pleh pembahasan yang memberikan nama tersebut.
a.             Ilmu Tauhid
Ilmu Tauhid menurut Syekh Muhammad Abduh adalah sebagai berikut :
“Tauhid ialah ilmu yang membahas tentang wujud Allah, sifat-sifat yang wajib tetap bagi-Nya, sifat-sifat yang jaiz, disifatkan kepada-Nya, dan sifat-sifat yang sama sekali wajib ditiadakan dari-Nya. Juga membahas tentang Rasul-rasul Allah untuk menetapkan kebenaran risalahnya, apa yang wajib ada pada dirinya, hal-hal yang jaiz dihubungkan (dinisbatkan) pada diri mereka, dan hal-hal yang terlarang mengubungkannya kepada diri mereka.”
Ilmu ini dinamakan Ilmu Tauhid karena pokok pembahasannya dititikberatkan kepada ke-Esa-an Allah SWT. Tauhid adalah percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mempercayai tidak ada yang menjadi sekutu bagi-Nya. Tujuan tauhid adalah menetapkan ke-Esa-an Allah dalam zat, sifat, dan perbuatan-Nya. Sebab itulah pembahasan yang berhubungan dengan-Nya dinamakan Ilmu Tauhid. Yang terpenting dalam Ilmu Tauhid adalah mengenai ke-Esa-an Allah.
b.             Ilmu Ushuluddin
Ilmu Tauhid dinamakan juga dengan Ilmu Ushuluddin karena objek pembahasan utamanya adalah dasar-dasar agama yang merupakan masalah esensial dalam ajaran Islam. Dan masalah kepercayaan itu betul-betul menjadi dasar pokok dari persoalan lain dalam agama Islam.
 “Ilmu Ushuluddin ialah ilmu yang membahas tentang prinsip-prinsip kepercayaan agama dengan dalil-dalil yang qat’i (Al-Quran dam Hadits Mutawatir) dan dalil-dalil akal pikiran.”
c.              Ilmu Kalam
Menurut Syekh Muhammad Abduh, Ilmu Tauhid sering disebut juga dengan ilmu kalam. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya, memberikan batasan : Adakalanya masalah yang paling mashur dan banyak menimbulkan perbedaan pendapat di antara ulama-ulama kurun pertama, yaitu apakah Kalam Allah (wahyu) yang dibacakan itu qadim atau hadis? Dan adakalanya pula, karena ilmu tauhid itu dibina oleh dalil akal (rasio), yang pengaruhnya dapat dilihat dari setiap perkataan para ahli yang banyak berbicara tentang ilmu ini. Di samping itu pula, karena dalam memberikan dalil tentang pokok (ushul) agama lebih menyerupai logika (mantik), sebagaimana yang selalu ditempuh oleh para ahli pikir dalam menjelaskan argumentasi (hujjah) tentang pendiriannya. Kemudian orang mengganti Mantik dengan Kalam, karena pada hakikatnya keduanya adalah berbeda.
 “Ilmu Kalam ialah ilmu yang berisi alasan-alasan mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman, dengan menggunakan dalil-dalil pikiran dan berisi bantahan-bantahan terhadap orang-orang yang menyeleweng dari kepercayaan Salah dan Ahli sunah.”
Ilmu Tauhid dinamakan ilmu kalam karena dalam pembahasannya mengenai eksistensi Tuhan dan hal-hal yang berhubungan dengan-Nya digunakan argumen-argumen filosofis dengan menggunakan logika mantik.
Ilmu kalam dikenal sebagai ilmu keislaman yang berdiri sendiri, yakni pada zaman Khalifah Al-Makmun (813-833 M) dari Bani Abbasiyah. Sebelum itu pembahasan terhadap soal-soal kepercayaan Islam dinamakan Al-Fiqhu Fiddin sebagai lawan dari Al-Fiqhu fil ‘Ilmi.
d.             Ilmu Teologi
Ilmu Tauhid sering disebut juga dengan ilmu teologi karena pembahasannya mencakup persoalan-persoalan dasar dan soal pokok seperti ketuhanan, iman, kufur, dan hal-hal pokok lainnya sebagaimana tercakup dalam rukun iman.
Pada awalnya istilah teologi digunakan oleh kalangan orang-orang Barat untuk memberikan pengertian yang berkaitan dengan hak ketuhanan dalam agama Kristen. Kemudian istilah tersebut mereka gunakan untuk menamakan sesuatu yang oleh dunia Islam dinamakan Ilmu Tauhid, ilmu kalam atau Ilmu Ushuluddin.
Memang pentransferan istilah tersebut atau mengganti pengertian ilmu tauhid dengan ilmu teologi sebagaimana yang mereka terapkan dalam agama Kristen adalah kurang tepat karena unsur muatannya jelas berbeda, tidak seperti dalam agama Kristen yang hanya menyangkut persoalan ketuhanan.
e.              Ilmu Hakikat
Ilmu Hakikat ialah ilmu sejati karena ilmu ini menjelaskan hakikat segala sesuatu, sehingga dapat meyakini akan kepercayaan yang benar (hakiki).

f.               Ilmu Makrifat
Disebut Ilmu Makrifat karena dengan pengetahuan ini dapat mengetahui benar-benar tentang Allah dan segala sifat-sifat-Nya dan dengan keyakinan yang teguh.
Meskipun nama yang diberikan berbeda-beda, inti pokok pembahasan ilmu tauhid adalah sama, yaitu wujud Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan-Nya. Karena itu, aspek terpenting dalam ilmu tauhid adalah keyakinan akan adanya Allah Yang Maha Sempurna, Mahakuasa, dan memiliki sifat-sifat ke-Maha Sempurnaan lainnya. Keyakinan ini pada gilirannya akan membawa kepada keyakinan terhadap adanya malaikat, kitab-kitab, Nabi dan Rasul, hari akhir dan melahirkan kesadaran akan tugad   dan kewajiban terhadap Khalik (Pencipta).

C.          ILMU KALAM DAN PERKEMBANGANNYA
Sesungguhnya dalam agama Islam, ilmu kalam telah muncul sejak dini. Al-Hasan Al-Basri telah menggunakan istilah “kalam” untuk mengacu pada pembahasan tentang persoalan manusia dan takdir, dalam konteks pertentangan pendapat antara kaum Qadariyah dan kaum Jabariyah. Akan tetapi, pembahasan rasional pertama tentang masalah itu, khususnya tentang paham Jabariyah, dimulai seorang rasionalis bernama Jahm Ibn Shafwan yang telah menalar prapenentuan menurut metode filsafat Yunani, khususnya Aristhotelianisme dan Neoplatonisme dan mengembangkannya menjadi paham mutlak prapenentuan Aristoteli.
Terutama karena unsur Hellenisme dalam ilmu kalam, ia mula-mula ditolak keras oleh para ulama. Asy-Syafi’i, misalnya, pernah menyatakan bahwa para ahli kalam harus dihajar dengan pelepah korma dan terompah, kemudian harus diarak mengelilingi pemukiman setiap keluarga dan kabilah sambil diumumkan kepada setiap orang : “Inilah ganjaran mereka yang meninggalkan Al-Quran dan menaruh minat kepada ilmu kalam”. Ia juga dikabarkan pernah menyatakan bahwa sikapnya terhadap para ahli kalam ialah menampar muka mereka dengan sandal dan mengusir mereka dari kampung halaman. Yang lebih keras lagi yang menolak ilmu kalam ialah para pengikut madzhab Hambali.
Perdebatan-perdebatan teologis yang bermula dari pertikaian politik, terutama setelah Rasulullah SAW wafat, merupakan ciri yang khas dalam sejarah perkembangan pemikiran Islam. [5]
Dalam hal ini Asy-Syahrastani mengatakan bahwa ilmu kalam pada dasarnya mengalami tiga tahap perkembangan, yakni berikut ini :[6]
Pertama, pemikiran mutakallimun pada tahapan ini hanya untuk menyangkal argumen-argumen yang dikemukakan oleh orang-orang yang baru memeluk Islam (Islam baru), untuk membawa kepada garis yang sama dengan garis pemikiran muslim ortodoks.
Kedua, ilmu ini mulai mengembangkan sayap rasionalis, dengan menitikberatkan kepada masalah kebebasan berbuat pada diri manusia. Tahap ini merupakan hasil ciptaan kaum Mu’tazilah.
Ketiga, atau tahap terakhir, mulai muncul dan berkembang paham skolastik (Assy’ariyah).


[1] Adeng Muchtar Ghazali, Perkembangan Ilmu Kalam dari Klasik hingga Modern, (Bandung : CV PUSTAKA SETIA, 2005), 19.
[2] Ibid, 21.
[3] Muhammad Ahmad, Tauhid Ilmu Kalam, (Bandung : Pustaka Setia, 1998), 10.
[4] Ibid, 13.
[5] Nasir, Sahilun A., Pemikiran Ilmu Kalam (Teologi Islam), (Jakarta : PT RAJAGRAFINDO, 2010), hal. 102
[6] Adeng Muchtar Ghazali, Perkembangan Ilmu Kalam dari Klasik hingga Modern, (Bandung : CV PUSTAKA SETIA, 2005), hal. 35

Makalah Integrasi Nasional dan Toleransi


BAB II
PEMBAHASAN

I.                   Integrasi Nasional

A.           Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional adalah upaya menyatukan seluruh unsur-unsur suatu bangsa dengan suatu bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya (Safrodin Bahar, 1998) “Mengintregasikan berarti membuat untuk atau menyempurnakan dengan jalan menyatukan unsur-unsur yang semula terpisah-pisah”. Menurut Wriggins (1992), integrasi berarti penyatuan bangsa-bangsa yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhaan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak menjadi satu bangsa. Jadi menurutnya, integrasi bangsa dilihat sebagai peralihan dan banyak masyarakat kecil menjadi satu masyarakat besar.
Selanjutnya, Myron Weiner (1965) memberikan lima definisi mengenai integrasi, yaitu :
a.              Integrasi menunjuk padaproses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam satu wilayah dan proses pembentukan identitas nasional, membangun rasa kebangsaan dengan cara menghapus kesetiaan pada ikatan-ikatan yang lebih sempit.
b.             Integrasi menunjuk pada masalah pembentukan wewenang kekuasaan nasional pusat diatas unit-unit sosial yang lebih kecil yang beranggotakan kelompok-kelompok sosial budaya masyarakat tertentu.
c.              Integrasi menunjuk  pada masalah menghubungkan antara pemerintah dengan yang diperintah. Mendekatkan perbedaan-perbedaan mengenai aspirasi dan nilai pada kelompok elit dan masa.
d.             Integrasi menunjuk pada adanya konsensus terhadap nilai yang minimum yang diperlukaan dalam memelihara tertib sosial.
e.              Integrasi menunjuk pada penciptaan tingkah laku yang terintegrasi dan yang diterima demi mencapai tujuan bersama.
Kesimpulannya bahwa integrasi merupakan proses penyatuan dengan menghubungkan berbagai kelompok budaya dan sosial yang beragam dalam suatu wilayah, kemudian dibentuk suatu wewenang kekuasaan nasional pusat yang kemudian bertujuan untuk membangun rasa kebangsaan dengan cara menghapus kesetiaan pada ikatan-ikatan yang lebih sempit.[1]
Suatu kelompok masyarakat dapat terintegrasi apabila :
1.             Masyarakat dapat menemukan dan menyepakati nilai-nilai fundamental yang dapat dijadikan rujukan bersama.
2.             Masyarakat terhimpun dalam unit sosial sekaligus memiliki “croos cutting affiliation” (anggota dari beberapa kesatuan sosial), sehingga menghasilkan “croos cutting loyality” (loyalitas ganda) dari anggota masyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial.
3.             Masyarakat berada di atas saling ketergantungan di antara unit-unit sosial yang terhimpun di dalamnya dalam pemenuhan kenutuhan ekonomi.[2]

B.            Perlunya Integrasi Nasional
Upaya untuk mewujudkan integrasi nasional adalah setali tiga uang dengan upaya membangun kesatuan dan persatuan bangsa. Untuk itu dibutuhkan sejumlah langkah-langkah strategis yang dapat mendorong berbagai macam bentuk perbedaan bangsa ini untuk saling berdialog dan berdampingan hidup secara harmonis. Salah satunya adalah dengan mulai menghentikan penggunaan klasifikasi seperti mayoritas-mayoritas, penduduk asli-pendatang, dan pribumi-non pribumi, lebih-lebih yang dimaksudkan untuk tujuan dan kepentingan politis. Semua istilah ini hanya memupuk subur sikap dan perilaku kelompok-kelompok masyarakat untuk tidak berusaha saling memahami latar belakang budaya dan kultur mereka masing-masing, sehingga berbagai prasangka dan stereotip yang ada justru dibiarkan tumbuh dan bahkan terkesan dipelihara oleh masing-masing kelompok.[3]
Masalah integrasi nasional di Indonesia sangat kompleks dan multidimensional. Untuk mewujudkannya diperlukan keadilan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak membedakan suku, ras, agama, bahasa dan sebagainya. Sebenarnya, upaya membangun keadilan, kesatuan dan persatuan bangsa merupakan bagian dari upaya membangun dan membina stabilitas politik. Di samping itu, upaya lain seperti kebanyakan keterlibatan pemerintah dalam menentukan komposisi dan mekanisme parlemen. Dengan demikian upaya integrasi nasional dengan strategi yang mantap perlu terus dilakukan agar terwujud integrasi bangsa Indonesia yang diinginkan.
Upaya pembangunan dan pembinaan integrasi nasional ini perlu, karena pada hakikatnya integrasi nasional tidak lain menunjukkan tingkat kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa yang diinginkan. Pada akhirnya persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang dapat lebih menjamin terwujudnya negara yang makmur aman dan tentram. Jika melihat konflik yang terjadi di Aceh, Ambon, Kalimantan Barat, dan Papua merupakan cermin dari belum terwujudnya integrasi nasional yang diharapkan selama ini.[4]

C.            Faktor-Faktor Pendorong dan Penghambat Integrasi Nasional
1.             Faktor-faktor pendorong integrasi nasional sebagai berikut:
a.            Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
b.           Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
c.            Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
d.           Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
e.            Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.
2.             Faktor-faktor penghambat integrasi nasional sebagai berikut:
a.             Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
b.             Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
c.             Besarnya kemungkinan hambatan, ancaman dan tantangan, dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
d.            Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
e.             Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.

D.           Ancaman dan Tantangan, dan Gangguan Integrasi Nasional
a.             Ancaman dan Tantangan Integrasi Nasional
Bangsa Indonesia sebetulnya dapat belajar dari pengalaman negara-negara lain dan dari negara kita sendiri tentang akibat menguatnya primordialisme, sehingga keberadaan dan penguatan lembaga-lembaga integratif seperti sistem pendidikan nasional, birokrasi sipil dan militer, partai-partai politik (ideologi nasionalisme yang dapat menjembatani perbedaan etnik yang tajam, sedangkan partai etnik tidak berhasil) harus tetap dilaksanakan dengan mengingat bahwa hal ini adalah sebagai konsekuensi dari masyarakat kita yang majemuk
Perlunya lembaga-lembaga pemersatu melalui state building dilandasi oleh pemikiran seorang ilmuwan Benedict Anderson, yang menganggap nasionalisme sebagai ideologi yang membentuk suatu masyarakat imajiner (imagined communities).

b.             Gangguan Integrasi Nasional
1.    Geografi
Letak Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Daerah yang berpotensi untuk memisahkan diri adalah daerah yang paling jauh dari ibu kota, atau daerah yang besar pengaruhnya dari negara tetangga atau daerah perbatasan, daerah yang mempunyai pengaruh global yang besar, seperti daerah wisata, atau daerah yang memiliki kakayaan alam yang berlimpah.
2.    Demografi
Pengaruh (perlakuan) pemerintah pusat dan pemerataan atau penyebaran penduduk yang tidak merata merupakan faktor dari terjadinya disintegrasi bangsa, selain masih rendahnya tingkat pendidikan dan kemampuan Sumber Daya Manusia.


3.    Kekayaan Alam.
Kekayaan alam Indonesia yang sangat beragam dan berlimpah dan penyebarannya yang tidak merata dapat menyebabkan kemungkinan terjadinya disintegrasi bangsa, karena hal ini meliputi hal-hal seperti pengelolaan, pembagian hasil, pembinaan apabila terjadi kerusakan  akibat dari pengelolaan.
4.    Ideologi.
Akhir-akhir ini agama sering dijadikan pokok masalah didalam terjadinya konflik di negara ini, hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman terhadap agama yang dianut dan agama lain. Apabila kondisi ini tidak ditangani dengan bijaksana pada akhirnya dapat menimbulkan terjadinya kemungkinan disintegrasi bangsa.
5.    Politik
Masalah politik merupakan aspek yang paling mudah untuk menyulut berbagai ketidaknyamanan atau ketidaktenangan dalam bermasyarakat  dan  sering   mengakibatkan  konflik   antarmasyarakat  yang berbeda faham apabila tidak ditangani dengan bijaksana akan menyebabkan konflik sosial di dalam masyarakat. Selain itu ketidaksesuaian kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang diberlakukan pada pemerintah daerah juga sering menimbulkan perbedaan kepentingan yang akhirnya timbul konflik sosial karena dirasa ada ketidakadilan didalam pengelolaan dan pembagian hasil atau hal-hal lain seperti perasaan pemerintah daerah yang sudah mampu mandiri dan tidak lagi membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat, konflik antar partai, kabinet koalisi yang melemahkan ketahanan nasional dan kondisi yang tidak pasti dan tidak adil akibat ketidakpastian hukum.
6.    Ekonomi
Krisis ekonomi yang berkepanjangan semakin menyebabkan sebagian besar penduduk hidup dalam taraf kemiskinan. Kesenjangan sosial masyarakat Indonesia yang semakin lebar antara masyarakat kaya dengan masyarakat miskin dan adanya indikasi untuk mendapatkan kekayaan dengan tidak wajar yaitu melalui KKN.
7.    Sosial Budaya
Pluralitas kondisi sosial budaya bangsa Indonesia merupakan sumber konflik apabila tidak ditangani dengan bijaksana.  Tata nilai yang berlaku di daerah yang satu tidak selalu sama dengan daerah yang lain. Konflik tata nilai yang sering terjadi saat ini yakni konflik antara kelompok yang keras dan lebih modern dengan kelompok yang relatif terbelakang.
8.    Pertahanan Keamanan
Kemungkinan disintegrasi bangsa dilihat dari aspek pertahanan keamanan dapat terjadi dari seluruh permasalahan aspek asta gatra  itu sendiri.   Dilain pihak turunnya wibawa TNI dan Polri akibat kesalahan dimasa lalu dimana TNI dan Polri digunakan oleh penguasa sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaannya bukan sebagai alat pertahanan dan keamanan negara.

E.            Permasalahan Integrasi Nasional
1.      Permasalahan utama yang dihadapi dalam integrasi nasional ini adalah adanya cara pandang yang berbeda tentang pola laku duniawi dan cara untuk mencapai tujuan. Dengan kata lain, masalah integrasi nasional ini pada prinsipnya bersumber pada perbedaan ideologi. Perbedaan ideologi ini disebabkan karena perbedaan falsafah hidup yang banyak berpengaruh dalam proses sosialisasinya, maupun dalam pembentukan konsepsi nalarnya. Termasuk faktor dominan dalam pembentukan suasana kesenjangan idiologi ini adalah masalah agama. Karena agama dipandang sebagai nilai hakiki sehingga kontrol sosial masyakat agama cenderung lebih peka dan sering tajam.[5]
2.      Permasalahn kedua, permasalahan yang ditimbulkan oleh kondisi masyarakat majemuk, yang terdri atas berbagai kelompok etnisbaik diantara penduduk pribumi maupun penduduk asing.
3.      Permasalahan ketiga, adalah masalah teritorial daerah yang seringkali berjarak cukup jauh. Lebih-lebih indonesia yang berbentuk negara kepulauan dan merupakan lalu lintas dua benua dan dua samudra. Kondisi ini akan lebih mempererat rasa mempererat rasa solidaritas kelompok etnis tertentu.
4.      Permasalahan keempat, ditinjau dari kehidupan dan pertumbuhan partai politik. Permasalahan politik di Indonesia berpengaruh pula dalam mencapai integrasi nasional.


F.            Contoh Wujud Integrasi Nasional
Contoh wujud integrasi nasional antara lain sebagai berikut :
1.             Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diresmikan pada tahun 1976. Di kompleks Taman Mini Indonesia Indah terdapat anjungan dari semua propinsi di Indonesia (waktu itu ada 27 provinsi). Setiap anjungan menampilkan rumah adat beserta aneka macam hasil budaya di provinsi itu, misalnya adat, tarian daerah, alat musik khas daerah, dan sebagainya.
2.             Sikap toleransi antarumat beragama, walaupun agama kita berbeda dengan teman, tetangga atau saudara, kita harus saling menghormati.
3.             Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayan daerah lain, bahkan mau mempelajari budaya daerah lain, misalnya masyarakat Jawa atau Sumatra belajar menari legong yang merupakan salah satu tarian adat Bali. Selain anjungan dari semua propinsi di Indonesia, di dalam komplek Taman Mini Indonesia Indah juga terdapat bangunan tempat ibadah dari agama-agama yang resmi di Indonesia, yaitu masjid (untuk agama Islam), gereja (untuk agama Kristen dan Katolik), pura (untuk agama Hindu) dan wihara (untuk agama Buddha). Perlu diketahui, bahwa waktu itu agama resmi di Indonesia baru 5 (lima) macam.

II.                   Toleransi

A.           Pengertian Toleransi
Kata toleransi dalam bahasa Belanda adalah “tolerantie” dan kata kerjanya adalah “toleran”. Dalam bahasa Latin, “tolerare” artinya menahan diri, bersikap sabar membiarkan orang berpendapat lain, dan berhati lapang terhadap orang-orang yang memiliki pendapat berbeda.
Toleran mengandung pengertian bersikap mendiamkan, adapun toleransi adalah suatu sikap tenggang rasa kepada sesamanya. Bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku yang mempunyai kebudayaan sendiri-sendiri, memeluk agama dan menganut kepercayaan yang berbeda-beda akan tetapi mereka tetap satu bangsa memiliki satu tanah air dan memiliki bahasa persatuan. Semboyan kita yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
Sifat dasar bangsa Indonesia yang amat menonjol adalah sifat-sifat kekeluargaan, musyawarah, percaya dan taat beribadah kepada Tuhan, sifat ramah tamah, gotong royong, suka menolong, dan toleransi adalah sifat yang harus kita miliki.

B.          Macam-macam Toleransi
Kebahagiaan dalam kehidupan manusia akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia sikap hormat menghormati antarpemeluk agama perlu dikembangkan sehingga kerukunan antarumat beragama dapat terjalin dengan baik.
Macam-macam toleransi, antara lain sebagai berikut :[6]
1.             Toleransi dalam pluralisme beragama
Agama merupakan suatu anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, diperuntukkan bagi kemaslahatan, kebaikan, dan kesejahteraan umat beragama. Pluralitas adalah kenyataan yang diciptakan oleh Tuhan. Namun demikian, umat manusia harus menyadari dan menerima kenyataan ini untuk saling melengkapi dan memperkaya pengalaman kehidupan bagi umat manusia. Oleh karena itu, hidup rukun adalah tidak bertengkar namun saling menghormati. Suasana seperti ini sangat kita butuhkan dalam masyarakat dan menghindari sikap menang sendiri.
2.             Toleransi dalam pluralisme budaya
Kebudayaan menunjuk kepada sederetan sistem pengetahuan yang dimiliki bersama, kebiasaan, nilai-nilai, peraturan, dan simbol yang berkaitan dengan tujuan seluruh anggota masyarakat yang berinteraksi dengan lingkungan sosial dan lingkungan fisik. Interaksi antara seni dan agama sudah lama menjadi kenyataan. Agama merupakan sumber etika dan moralitas, seni adalah salah satu wahana yang paling tepat untuk mempromosikan kehidupan beragama.
3.             Toleransi dalam pluralisme suku
Pluralisme dapat dikatakan merupakan pengejewantahan moto Bhinneka Tunggal Ika. Mengembangkan pluralisme terbantahkan bahwa bangsa Indonesia terdiri dari banyak suku, banyak pula subsuku pedalaman. Pluralisme akan tumbuh subur dan mewarnai kehidupan bangsa Indonesia jika kedepannya prinsip-prinsip toleransi, persamaan di muka hukum dan lain-lain ditetapkan seksama tanpa perduli asal dan warna terutama solidaritas terhadap mereka yang lemah.
4.             Toleransi mayoritas melindungi minoritas
Masyarakat kita sejak dulu biasa hidup dalam alam yang memiliki aneka ragam kepercayaan. Sejak awal perkembangan peradabannya sudah tumbuh kepercayaan kepada Tuhan, secara berturut-turut datanglah agama-agama yang sekarang banyak kita kenal. Kedatangan agama tersebut tidak berarti kepercayaan dan agama yang sudah ada sebelumnya hilang, tapi masih terus hidup dan berkembang. Semua agama dan kepercayaan mengajarkan kebaikan supaya mereka saling menghormati dan mencintai.
5.             Toleransi manusia dalam hidup bermasyarakat
Manusia hanya akan mempunyai arti apabila bersama-sama dengan manusia lainnya di dalam masyarakat. Tidak dapat dibayangkan jika manusia hidup sendiri tanpa orang lain. Secara kodrati manusia disamping mempunyai kekuatan juga dilengkapi dengan kelemahan manusia juga memiliki sifat yang baik dan kurang baik. Demi kelangsungan dan kesejahteraan hidupnya manusia perlu mendapat bantuan atau kerjasama dengan orang lain. Oleh sebab itu, manusia perlu hidup bermasyarakat.

C.           Perilaku Toleran Sebagai Bentuk Nilai (Jati Diri) Kebangsaan
Perilaku toleransi berarti sikap yang rela menerima dan menghargai perbedaan dengan kelompok lain. Empati adalah sikap yang secara ikhlas mau merasakan pikiran dan perasaan orang lain. Sikap toleransi dan empati ini sangat penting ditumbuhkembangkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia multikultural.  Dengan pengembangan sikap toleransi dan empati sosial, maka masalah-masalah yang berkaitan dengan keberagaman sosial budaya akan dapat dikendalikan, sehingga tidak mengarah pada pertentangan sosial yang dapat mengancam disintegrasi nasional.
Adapun cara untuk menerima dan menghargai orang lain atau suku bangsa lain yang berbeda latar belakang budaya dapat dilakukan sebagai berikut:
1.             Kita perlu menerima dan menghargai orang lain/suku bangsa lain sebagai dari bangsa Indonesia.
2.             Kita perlu menerima dan menghargai orang lain/suku bangsa lain sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
3.             Kita perlu menerima dan menghargai orang lain/suku bangsa lain sebagai manusia yang memiliki kelebihan dan keterbatasan dalam hal-hal tertentu.
4.             Kita perlu menerima dan menghargai orang lain/suku bangsa lain sebagai manusia yang memiliki persamaan kedudukan, harkat, martabat, dan derajat, serta hak dan kewajiban asasi.
5.             Kita perlu menerima dan menghargai orang lain/suku bangsa lain sebagai pemilihan dan penghuni tanah air Indonesia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
6.             Kita perlu menerima dan menghargai orang lain/suku bangsa lain sebagai manusia yang memiliki latar belakang sosial budaya yang berbeda-beda dalam ras, suku bangsa, bahasa, adat istiadat, profesi, golongan politik dan sebagainya.