Rabu, 14 Oktober 2015

Makalah Ilmu Kalam


BAB II
PEMBAHASAN

A.          PENGERTIAN DAN ASAL USUL ILMU KALAM
Secara harfiyah, kalam berarti pembicaraan atau perkataan. [1]. Dalam kitab Jurmiyah terungkap pengertian kalam sebagai berikut :
اَللَّفْظُ اْ لمُركَّبُ اْلمُفِيْدُ
Artinya :
            “Kata-kata yang tersusun dengan sengaja untuk menunjukkan suatu maksud atau pengertian”.
Di dalam Al-Quran, istilah kalam ini dapat ditemukan dalam ayat-ayat yang berhubungan dengan salah satu sifat Allah, yakni lafadz “kalamullah”. Ayat-ayat itu antara lain :
1.             An-Nisa ayat 164 :

Artinya :
“Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung.”
2.             Al-Baqarah ayat 75 :

Artinya :
“Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui?”
Dr. Muzaffaruddin Nadvi dalam bukunya Muslim Thought and It’s Source[2], melihat pengertian ilmu kalam dari aspek sumber, latar belakang kemunculannya, juga mengungkapkan isi metodologinya. Ia mengatakan bahwa ilmu kalam tiada lain adalah “Ilmu berpikir, yang lahir pada saat terjadinya percecokan antara penganut Islam ortodoks dengan penganut Islam baru.”
Secara rinci, Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy menyebutkan alasan ilmu ini disebut ilmu kalam yaitu :[3]
1.             Problematika yang diperselisihkan para ulama dalam ilmu ini yang menyebabkan umat Islam terpecah ke dalam beberapa golongan adalah masalah Kalam Allah atau Al-Quran, apakah ia diciptakan (makhluk) atau tidak (qadim).
2.             Materi-materi ilmu ini adalah teori-teori (kalam), tidak ada yang diwujudkan ke dalam kenyataan atau diamalkan dengan anggota.
3.             Ilmu ini, di dalam menerangkan cara atau jalan menetapkan dalil pokok-pokok akidah serupa dengan ilmu mantik.
4.             Ulama-ulama mutaakhirin membicarakan di dalam ilmu ini hal-hal yang tidak dibicarakan oleh ulama salaf, seperti penakwilan ayat-ayat mutasyabihat, pembahasan tentang qada’, kalam, dan lain-lain
Materi kajian ilmu kalam (akidah) adalah :
1.             Hal-hal yang berkaitan dengan Allah SWT termasuk didalamnya tentang ketentuan (takdir) Allah kepada makhluk-makhluk-Nya.
2.             Hal-hal yang berkaitan dengan utusan Allah sebagai perantara (wasitah) antara Allah dengan manusia, seperti Malaikat, para Nabi/Rasul, dan kitab-kitab suci yang Allah turunkan.
3.             Hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan sesudah mati, seperti surga, neraka, dan sebagainya.
Ilmu Tauhid dalam membahas persoalan-persoalan tentang Tuhan dan hal-hal yang berhubungan dengan-Nya bersumber kepada Kitab Suci dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Diharapkan akal manusia dapat menangkap ajaran-ajaran dan petunjuk-petunjuk yang ada dalam kedua sumber tersebut. Karena kalau tidak mendapat bimbingan dari kedua sumber tersebut, sangat mungkin akal akan memasuki perjalanan yang sesat, terutama dalam memahami tentang keesaan dan keberadaan Tuhan.

B.          NAMA-NAMA LAIN ILMU KALAM DAN SEBAB-SEBAB PENAMAANNYA[4]
Ilmu tauhid mempunyai beberapa nama dan penamaan itu muncul sesuai dengan aspek pembahasan yang ditonjolkan pleh pembahasan yang memberikan nama tersebut.
a.             Ilmu Tauhid
Ilmu Tauhid menurut Syekh Muhammad Abduh adalah sebagai berikut :
“Tauhid ialah ilmu yang membahas tentang wujud Allah, sifat-sifat yang wajib tetap bagi-Nya, sifat-sifat yang jaiz, disifatkan kepada-Nya, dan sifat-sifat yang sama sekali wajib ditiadakan dari-Nya. Juga membahas tentang Rasul-rasul Allah untuk menetapkan kebenaran risalahnya, apa yang wajib ada pada dirinya, hal-hal yang jaiz dihubungkan (dinisbatkan) pada diri mereka, dan hal-hal yang terlarang mengubungkannya kepada diri mereka.”
Ilmu ini dinamakan Ilmu Tauhid karena pokok pembahasannya dititikberatkan kepada ke-Esa-an Allah SWT. Tauhid adalah percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mempercayai tidak ada yang menjadi sekutu bagi-Nya. Tujuan tauhid adalah menetapkan ke-Esa-an Allah dalam zat, sifat, dan perbuatan-Nya. Sebab itulah pembahasan yang berhubungan dengan-Nya dinamakan Ilmu Tauhid. Yang terpenting dalam Ilmu Tauhid adalah mengenai ke-Esa-an Allah.
b.             Ilmu Ushuluddin
Ilmu Tauhid dinamakan juga dengan Ilmu Ushuluddin karena objek pembahasan utamanya adalah dasar-dasar agama yang merupakan masalah esensial dalam ajaran Islam. Dan masalah kepercayaan itu betul-betul menjadi dasar pokok dari persoalan lain dalam agama Islam.
 “Ilmu Ushuluddin ialah ilmu yang membahas tentang prinsip-prinsip kepercayaan agama dengan dalil-dalil yang qat’i (Al-Quran dam Hadits Mutawatir) dan dalil-dalil akal pikiran.”
c.              Ilmu Kalam
Menurut Syekh Muhammad Abduh, Ilmu Tauhid sering disebut juga dengan ilmu kalam. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya, memberikan batasan : Adakalanya masalah yang paling mashur dan banyak menimbulkan perbedaan pendapat di antara ulama-ulama kurun pertama, yaitu apakah Kalam Allah (wahyu) yang dibacakan itu qadim atau hadis? Dan adakalanya pula, karena ilmu tauhid itu dibina oleh dalil akal (rasio), yang pengaruhnya dapat dilihat dari setiap perkataan para ahli yang banyak berbicara tentang ilmu ini. Di samping itu pula, karena dalam memberikan dalil tentang pokok (ushul) agama lebih menyerupai logika (mantik), sebagaimana yang selalu ditempuh oleh para ahli pikir dalam menjelaskan argumentasi (hujjah) tentang pendiriannya. Kemudian orang mengganti Mantik dengan Kalam, karena pada hakikatnya keduanya adalah berbeda.
 “Ilmu Kalam ialah ilmu yang berisi alasan-alasan mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman, dengan menggunakan dalil-dalil pikiran dan berisi bantahan-bantahan terhadap orang-orang yang menyeleweng dari kepercayaan Salah dan Ahli sunah.”
Ilmu Tauhid dinamakan ilmu kalam karena dalam pembahasannya mengenai eksistensi Tuhan dan hal-hal yang berhubungan dengan-Nya digunakan argumen-argumen filosofis dengan menggunakan logika mantik.
Ilmu kalam dikenal sebagai ilmu keislaman yang berdiri sendiri, yakni pada zaman Khalifah Al-Makmun (813-833 M) dari Bani Abbasiyah. Sebelum itu pembahasan terhadap soal-soal kepercayaan Islam dinamakan Al-Fiqhu Fiddin sebagai lawan dari Al-Fiqhu fil ‘Ilmi.
d.             Ilmu Teologi
Ilmu Tauhid sering disebut juga dengan ilmu teologi karena pembahasannya mencakup persoalan-persoalan dasar dan soal pokok seperti ketuhanan, iman, kufur, dan hal-hal pokok lainnya sebagaimana tercakup dalam rukun iman.
Pada awalnya istilah teologi digunakan oleh kalangan orang-orang Barat untuk memberikan pengertian yang berkaitan dengan hak ketuhanan dalam agama Kristen. Kemudian istilah tersebut mereka gunakan untuk menamakan sesuatu yang oleh dunia Islam dinamakan Ilmu Tauhid, ilmu kalam atau Ilmu Ushuluddin.
Memang pentransferan istilah tersebut atau mengganti pengertian ilmu tauhid dengan ilmu teologi sebagaimana yang mereka terapkan dalam agama Kristen adalah kurang tepat karena unsur muatannya jelas berbeda, tidak seperti dalam agama Kristen yang hanya menyangkut persoalan ketuhanan.
e.              Ilmu Hakikat
Ilmu Hakikat ialah ilmu sejati karena ilmu ini menjelaskan hakikat segala sesuatu, sehingga dapat meyakini akan kepercayaan yang benar (hakiki).

f.               Ilmu Makrifat
Disebut Ilmu Makrifat karena dengan pengetahuan ini dapat mengetahui benar-benar tentang Allah dan segala sifat-sifat-Nya dan dengan keyakinan yang teguh.
Meskipun nama yang diberikan berbeda-beda, inti pokok pembahasan ilmu tauhid adalah sama, yaitu wujud Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan-Nya. Karena itu, aspek terpenting dalam ilmu tauhid adalah keyakinan akan adanya Allah Yang Maha Sempurna, Mahakuasa, dan memiliki sifat-sifat ke-Maha Sempurnaan lainnya. Keyakinan ini pada gilirannya akan membawa kepada keyakinan terhadap adanya malaikat, kitab-kitab, Nabi dan Rasul, hari akhir dan melahirkan kesadaran akan tugad   dan kewajiban terhadap Khalik (Pencipta).

C.          ILMU KALAM DAN PERKEMBANGANNYA
Sesungguhnya dalam agama Islam, ilmu kalam telah muncul sejak dini. Al-Hasan Al-Basri telah menggunakan istilah “kalam” untuk mengacu pada pembahasan tentang persoalan manusia dan takdir, dalam konteks pertentangan pendapat antara kaum Qadariyah dan kaum Jabariyah. Akan tetapi, pembahasan rasional pertama tentang masalah itu, khususnya tentang paham Jabariyah, dimulai seorang rasionalis bernama Jahm Ibn Shafwan yang telah menalar prapenentuan menurut metode filsafat Yunani, khususnya Aristhotelianisme dan Neoplatonisme dan mengembangkannya menjadi paham mutlak prapenentuan Aristoteli.
Terutama karena unsur Hellenisme dalam ilmu kalam, ia mula-mula ditolak keras oleh para ulama. Asy-Syafi’i, misalnya, pernah menyatakan bahwa para ahli kalam harus dihajar dengan pelepah korma dan terompah, kemudian harus diarak mengelilingi pemukiman setiap keluarga dan kabilah sambil diumumkan kepada setiap orang : “Inilah ganjaran mereka yang meninggalkan Al-Quran dan menaruh minat kepada ilmu kalam”. Ia juga dikabarkan pernah menyatakan bahwa sikapnya terhadap para ahli kalam ialah menampar muka mereka dengan sandal dan mengusir mereka dari kampung halaman. Yang lebih keras lagi yang menolak ilmu kalam ialah para pengikut madzhab Hambali.
Perdebatan-perdebatan teologis yang bermula dari pertikaian politik, terutama setelah Rasulullah SAW wafat, merupakan ciri yang khas dalam sejarah perkembangan pemikiran Islam. [5]
Dalam hal ini Asy-Syahrastani mengatakan bahwa ilmu kalam pada dasarnya mengalami tiga tahap perkembangan, yakni berikut ini :[6]
Pertama, pemikiran mutakallimun pada tahapan ini hanya untuk menyangkal argumen-argumen yang dikemukakan oleh orang-orang yang baru memeluk Islam (Islam baru), untuk membawa kepada garis yang sama dengan garis pemikiran muslim ortodoks.
Kedua, ilmu ini mulai mengembangkan sayap rasionalis, dengan menitikberatkan kepada masalah kebebasan berbuat pada diri manusia. Tahap ini merupakan hasil ciptaan kaum Mu’tazilah.
Ketiga, atau tahap terakhir, mulai muncul dan berkembang paham skolastik (Assy’ariyah).


[1] Adeng Muchtar Ghazali, Perkembangan Ilmu Kalam dari Klasik hingga Modern, (Bandung : CV PUSTAKA SETIA, 2005), 19.
[2] Ibid, 21.
[3] Muhammad Ahmad, Tauhid Ilmu Kalam, (Bandung : Pustaka Setia, 1998), 10.
[4] Ibid, 13.
[5] Nasir, Sahilun A., Pemikiran Ilmu Kalam (Teologi Islam), (Jakarta : PT RAJAGRAFINDO, 2010), hal. 102
[6] Adeng Muchtar Ghazali, Perkembangan Ilmu Kalam dari Klasik hingga Modern, (Bandung : CV PUSTAKA SETIA, 2005), hal. 35

Tidak ada komentar:

Posting Komentar